Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masuk Endemi, Satgas Penanganan Covid-19 Bubar
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Ketentuan Perjalanan Terbaru untuk Mudik Lebaran

Minggu, 03 April 2022 - 14:58:00 WIB
Simak, Ketentuan Perjalanan Terbaru untuk Mudik Lebaran
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Ketentuan perjalanan terbaru yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, pada 2 April 2022, memuat aturan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama di masa mudik lebaran nanti. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, dikutip Minggu (3/4/2022). 

Berikut, ketentuan perjalanan yang harus disimak pemudik lebaran di tahun ini, sebagaimana ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut