Simak, Ketentuan Perjalanan Terbaru untuk Mudik Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan perjalanan terbaru yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, pada 2 April 2022, memuat aturan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama di masa mudik lebaran nanti.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, dikutip Minggu (3/4/2022).
Berikut, ketentuan perjalanan yang harus disimak pemudik lebaran di tahun ini, sebagaimana ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.