Simak Perbedaan PNS dan PPPK, dari Jabatan hingga Gaji

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS, PPPK Guru, dan PPPK non-Guru. Adapun pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021.
Baik jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya akan ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. Namun, pemahaman mengenai PPPK non-Guru masih banyak yang salah kaprah karena kurang menggali informasi.
Berikut fakta-fakta PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Senin (15/11/2021).
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
2. Perbedaan Gaji
Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.