Simak Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023 penting untuk diketahui sebelum peserta mengikuti seleksi. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan bagian rangkaian tes seleksi CPNS.
Para peserta seleksi CPNS harus menjalani sejumlah tahapan tes, seperti SKD, SKB, serta Seleksi Kepribadian dan Wawancara (SKPW). Adapun, pelaksanaan SKD CPNS 2023 dijadwalkan pada 9-18 November 2023.
Untuk mengetahui perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023, berikut ulasannya.
SKD merupakan tahap awal yang wajib diikuti oleh peserta yang telah lolos seleksi administrasi. Ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diadakan di berbagai lokasi di Indonesia.
SKD terdiri dari tiga tes utama, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Peserta harus mencapai nilai minimal atau passing grade yang telah ditetapkan oleh panitia agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
TIU merupakan ujian yang mengukur keterampilan kecerdasan seseorang. Ujian ini mencakup berbagai jenis soal, termasuk keterampilan numerik (logika berhitung), figural (penalaran), dan verbal.
Selanjutnya, TWK menguji pengetahuan dan kemampuan peserta dalam hal kebangsaan. Soal-soal TWK mencakup berbagai topik, seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
Sementara itu, TKP berfokus pada mengukur karakteristik pribadi calon pegawai. Soal-soal TKP mencakup aspek-aspek seperti kepemimpinan, kerja sama tim, keterampilan komunikasi, dan etika.
Peserta ujian harus mempersiapkan diri dengan baik untuk setiap bagian ujian SKD agar memiliki peluang maksimal untuk lolos ke tahap seleksi berikutnya.
Adapun, ketentuan SKD CPNS di antaranya sebagai berikut:
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab nilainya 0
- Bobot soal TKP: Nilai tertinggi 5 poin, namun opsi jawaban lain juga memiliki nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1.
Jumlah soal keseluruhan tahapan SKD sebanyak 110 soal dan durasi pengerjaam 100 menit.
SKB merupakan tahapan selanjutnya setelah peserta lulus tahapan SKD. Peserta akan diuji sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Tujuan dari pertanyaan yang diajukan dalam SKB adalah untuk menilai dan meningkatkan keterampilan serta kemampuan peserta pada posisi pekerjaan yang dilamar. Setiap instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda.
Beberapa lembaga mungkin mengharuskan peserta mengikuti SKB melalui sistem CAT saja, sementara lembaga lainnya bisa meminta calonnya melalui beberapa tahapan seleksi sebelum mengikuti SKB.
Adapun, materi SKB dapat berupa psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Demikian ulasan perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023. Semoga membantu dan bermanfaat.
Editor: Aditya Pratama