Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu
Advertisement . Scroll to see content

Simak Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK

Sabtu, 09 Juli 2022 - 20:48:00 WIB
Simak Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK
Kementan memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk menghindari penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk menghindari penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Pasalnya, virus tersebut tengah mewabah di beberapa wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah mengatakan, prosedur pelaksanaan sudah tertuang dalam buku saku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.

"Semua sudah ada panduan, buku saku dan sejenisnya diedarkan oleh pemerintah melalui dinas-dinas setempat," ujar Nasrullah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/7/2022).

Mengutip Buku Saku Prosedur Pemotongan Hewan pada Situasi Wabah PMK pada daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau dinyatakan sebagai daerah yang terwabah PMK, maka pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan di RPH (rumah pemotongan hewan).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut