Singapura Batasi Waktu Sewa Airbnb Maksimal 90 Hari

SINGAPURA, iNews.id – Singapura akan mengatur keberadaan aplikator jasa penyewaan properti, Airbnb di negara tersebut.
Dilansir Reuters, pemerintah Singapura akan mengusulkan aturan dimana pemilik properti pribadi boleh mendaftarkan properti miliknya di Airbnb. Tapi, dibatasi maksimal 90 hari dalam setahun. Airbnb dilaporkan siap berdiskusi untuk membahas aturan itu secara terbuka.
Rumah-rumah pribadi di Singapura menjadi subjek dari aturan pemerintah. Jika disetujui, hal ini dinilai membuat Singapura menjadi pasar yang paling berat bagi Airbnb.
Pada bulan ini, dua pemberi sewa Airbnb di negara tersebut didenda 60.000 dolar Singapura atau sekitar Rp630 juta. Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan lokal karena dinilai melakukan praktik ilegal dalam menyewakan propertinya.
Usulan pemerintah Singapura untuk membatasi waktu penyewaaan ini bukanlah yang pertama. Sejumlah kota-kota di Eropa seperti Paris, London, dan Amsterdam juga menerapkan aturan serupa. Di Singapura, aturan ini tengah disiapkan untuk memasuki tahap konsultasi publik, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.