Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Siapkan Skema Kompensasi untuk Nelayan Terdampak Tanggul Beton di Cilincing 
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kasasi MA di Pelabuhan Marunda, Investor Dapat Kepastian Usaha

Rabu, 25 September 2019 - 23:02:00 WIB
Soal Kasasi MA di Pelabuhan Marunda, Investor Dapat Kepastian Usaha
Ilustrasi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Pasalnya, swasta memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha. 

“Kepastian hukum dan kepastian usaha  itu perlu terus dijamin oleh pemerintah, tidak hanya eksekutif akan tetapi juga yudikatif artinya setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor," ujar Siswanto di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN. Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan. 

KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.

Berkaitan masalah hukum yang terjadi itu, Siswanto menghimbau agar sikap dan mental Direksi PT KBN harus diluruskan agar setiap permasalahan internal yang terjadi, tidak langsung menggugat ke pengadilan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut