Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri LH Pastikan Proyek Tanggul Beton di Cilincing Sudah Kantongi Izin 
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Siapkan Skema Kompensasi untuk Nelayan Terdampak Tanggul Beton di Cilincing 

Rabu, 17 September 2025 - 12:37:00 WIB
Pemprov DKI Siapkan Skema Kompensasi untuk Nelayan Terdampak Tanggul Beton di Cilincing 
Dinas KPKP DKI Jakarta menyiapkan formula kompensasi bagi nelayan terdampak pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyiapkan formula kompensasi bagi nelayan terdampak pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Nantinya, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) sebagai pengelola proyek tanggul beton dan nelayan untuk berdiskusi mencari solusi bersama sekaligus formula pemberian kompensasi.

"Kami akan memanggil pelaku usaha untuk segera memformulasikan kompensasi dari dampak pembangunan tersebut kepada nelayan," ucap Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok kepada wartawan dikutip, Rabu (17/9/2025).

Hasudungan menambahkan, pihaknya memastikan nelayan terdampak terdata dengan baik, serta mendata kebutuhan dari nelayan agar kompensasi yang diberikan tepat sasaran dan tepat guna.

Selain itu, pihaknya membantu agar wilayah tangkap ikan (fishing ground) bagi nelayan lebih dekat dengan memperbaiki kualitas lingkungan perairan serta pemberian rumpon (rumah buatan bagi ikan di laut).

"Di antaranya dengan mendekatkan fishing ground dengan perbaikan lingkungan perairan dan pemberian rumpon untuk mendekatkan ikan," kata dia.

Sebelumnya, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) mengklaim bahwa pembangunan pagar beton yang membentang di wilayah laut Cilincing, Jakarta Utara, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/9/2025).

Widodo menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada tahun 2010. Ia juga menyatakan bahwa metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan.

"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut