Soal Kontroversi Soju Halal, Partai Perindo Dukung MUI Minta Produsen Bersikap Jujur

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo mendukung sikap konsisten Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas produk soju halal mengaku halal. Sebab, hal itu karena tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Masalah Penggunaan Nama dan Bahan.
"Salah satu poin fatwa itu adalah tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan, seperti whisky brainly bir dan lain-lain," ucap Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
"Jadi karena soju ini ada nama yang sudah branding seperti minuman itu, maka tidak dapat disertifikasi halal," tuturnya.
Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu --menyerukan agar para produsen makanan dan minuman untuk tidak membodohi masyarakat dengan cara-cara manipulatif. Seakan-akan produk yang dihasilkan adalah telah memiliki branding, seperti soju misalnya.