Soal UMP 2021, Pengusaha Galau Minta Kepastian Kebijakan
Sarman menyebutka, indikator kinerja ekonomi Jakarta sebagai dampak Covid-19 dapat dilihat dari pertumbunan ekonomi kuartal II 2020 yang terkontraksi 8,22 persen. Diperkirakan pada kuartal III 2020 juga masih terkontraksi minus.
"Dengan kondisi dunia usaha yang sudah sangat terpuruk, kenaikan UMP 2021 jangan sampai menambah beban pengusaha. Maka kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 sangat adil dan bijak," katanya.
Dia mengajak serikat pekerja buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta. Jangan sampai persepsi di kalangan serikat pekerja berbeda. Misalnya untuk menetapkan berdampak atau tidak berdampak jangan menjadi perdebatan dan pro kontra.
"Kami dari pengusaha belum menerima dan membaca Pergub tersebut, namun kami sangat berharap agar dalam Pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," ujarnya.
Dia mengakui pengusaha sampai saat ini masih galau karena belum dapat mempredikasi sampai kapan pandemi ini. Jika masih berkepanjangan ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikhawatirkan collaps.
"Semoga vaksin Covid-19 dapat segera terealisasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pelaku usaha bergairah kembali," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani