Social Commerce Resmi Diatur, Mendag: Boleh Promosi, Tak Boleh Transaksi
Rabu, 27 September 2023 - 18:47:00 WIB
Dia menegaskan, dengan adanya aturan ini maka social commerce tidak boleh melakukan transaksi dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.
"Transaksi langsung ga bisa, tidak diizinkan dalam Permendag yang diatur Permendag 31 Tahun 2023 ini," tuturnya.
Zulhas menjelaskan, aturan baru tersebut bukan untuk melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, Permendag 31/2023 diterbitkan untuk mengatur dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.
"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama