Sosok Sam Bankman-Fried, Pernah Dijuluki Raja Kripto Kini Dihukum 25 Tahun Penjara
“Tujuannya adalah kekuasaan dan pengaruh. Dia melakukannya karena dia ingin menjadi orang yang sangat berpengaruh secara politik di negara ini, ujar Hakim Distrik AS Lewis Kaplan sebelum menjatuhkan hukuman pada Bankman-Fried.
Sementara, Bankman-Fried mengaku tidak bersalah dan berjanji akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Saat memberikan kesaksian dalam pembelaannya di persidangan, dia mengakui manajemen risiko yang tidak memadai, namun membantah telah mencuri dana.
Dia mengaku melakukan kesalahan seperti tidak menerapkan tim manajemen risiko yang merugikan pelanggan dan karyawan FTX. Namun, Bankman-Fried mengatakan dia tidak pernah bermaksud menipu siapa pun atau mencuri uang pelanggan.
Adapun, Hakim Kaplan menemukan bahwa pendiri FTX itu telah berbohong dengan mengatakan dia tidak tahu Alameda telah menghabiskan simpanan pelanggan FTX.
Bankman-Fried, yang mengenakan kaus penjara lengan pendek berwarna krem, mengakui selama 20 menit pidatonya kepada hakim pada hari Kamis bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekan FTX-nya.
“Pelanggan sangat menderita. Saya sama sekali tidak bermaksud mengecilkan hal itu. Saya juga berpikir itu adalah sesuatu yang hilang dari apa yang saya katakan selama proses ini, dan saya minta maaf atas hal itu," ucap Bankman-Fried, sambil sering menghela nafas dalam sambutannya.
Sebagai informasi, Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh hakim pada persidangan yang digelar Kamis waktu setempat. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Bankman-Fried mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto miliknya yang sekarang bangkrut, FTX.
Editor: Aditya Pratama