SPIN Dapat Persetujuan BI untuk Proses Transaksi Gunakan QRIS
JAKARTA, iNews.id - PT MNC Kapital Indonesia lewat anak usaha, PT MNC Teknologi Nusantara mendapatkan persetujuan Bank Indonesia (BI) terkait pemrosesan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard-Merchant Presented Mode (QRIS-MPM). Persetujuan ini akan digunakan oleh SPIN (Smart Payment Indonesia).
Platform e-money, e-wallet dan transfer digital milik MNC Group itu membuat terobosan baru dengan memperkenalkan konsep in-TV purchase, pengguna dapat melakukan scan QRIS yang terpampang dan membeli produk yang ditawarkan, langsung dari layar televisi.
“Hal ini menguntungkan kedua belah pihak. Bagi penjual atau pengiklan, ini berarti conversion rate yang lebih tinggi, karena pembayaran dilakukan di depan. Sedangkan pembeli juga diuntungkan oleh seamless experience yang ditawarkan”, ujar Yudi Hamka, Chief Technology Officer MNC Group, Rabu (29/4/2020).
Saat ini, pengguna sudah dapat menggunakan SPIN sebagai alat pembayaran di semua merchant yang kompatibel dengan QRIS. Pengguna bisa memenuhi untuk semua kebutuhan pembayaran dasar seperti pembelian pulsa, pembayaran listrik, pajak dan BPJS.
SPIN juga memungkinkan para penggunanya untuk mentransfer dana secara digital, memudahkan pengiriman dana ke keluarga, teman maupun siapapun dimanapun ke rekening bank tertentu maupun ke e-wallet nomor telepon terdaftar.