Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Minta Kantor Pusat Bank Disita
Atas dasar itu, Sri Bintang meminta hakim melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Sertifikat Wilis serta membatalkan eksekusi lelang. Selain itu, dia meminta Kantor Pusat BCA ikut disita sebagai jaminan.
"Demi terlindungnya hak Penggugat menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin Nomor 1, RT/RW 01/05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, untuk selanjutnya segera dikosongkan, atau dalam keadaan tidak dihuni/tidak digunakan," bunyi petitum.
Terakhir, Sri Bintang meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar. Rinciannya, aset penggugat terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar, kerugian potensi selama menunggu kembalinya Sertifikat Persil Wilis selama lima tahun Rp1 miliar, dan biaya materiil serta bukan materiil selama satu tahun gugatan Rp3 miliar.
Tak hanya itu, Sri Bintang juga menuntut penggugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan. Tuntutan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu meski ada proses bantahan, perlawanan, atau banding.
Pendaftaran perkara ke PN Jaksel diajukan pada 4 Januari 2021. Rencananya, sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021.
Editor: Rahmat Fiansyah