Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal daripada Mobil Listrik? Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Beberkan Rincian Subsidi Mobil dan Bus Listrik

Senin, 20 Maret 2023 - 20:44:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan Rincian Subsidi Mobil dan Bus Listrik
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem dari KBLBB, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan level of playing field.

"Untuk mobil dan bus listrik, tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen untuk research and development (R&D), PPN dibebaskan atas harga tambang termasuk bijih nikel, PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Tak hanya itu, PPN untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 0 persen, bea masuk MFNrt incompletely knocked down (IKD) sebesar 0 persen, dan bea masuk import completely knocked down (CKD) sebesar 0 persen melalui beberapa kerja sama FTA dan CEPA.

"Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut