Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Sita Ribuan Obat Terlarang, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Hukum 281 Pegawai Kemenkeu sejak 2020-2022

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:24:00 WIB
Sri Mulyani Hukum 281 Pegawai Kemenkeu sejak 2020-2022
Menkeu Sri Mulyani hukum 281 pegawai Kemenkeu sejak 2020-2022
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghukum sebanyak 281 pegawai di lingkungan kementeriannya. Jumlah pegawai yang dihukum berasal dari 3 tahun laporan. 

Pada saat pandemi Covid-19 di 2020, Kemenkeu menerima 128 pengaduan fraud. Dari pengaduan tersebut, telah ditindaklanjuti dan diberi hukuman terhadap 71 pegawai.

Kemudian pada 2021, terdapat 174 pengaduan fraud. Dari pengaduan itu, telah ditindaklanjuti dan telah diberi hukuman terhadap 114 pegawai. 

"Pada tahun 2022, kami menerima 185 pengaduan fraud atau kejahatan yang telah ditindaklanjuti dan berujung pemberian hukuman disiplin 96 pegawai," kata dia di Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Dengan demikian, sejak 2020-2022, ada 281 pegawai Kemenkeu yang menerima sanksi atau hukuman disiplin.
Dia menjelaskan, hukuman diberikan setelah pihaknya menerima ratusan aduan  masyarakat melalui sistem pengawasan internal, yakni Whistleblowing System (WISE).

"Pengaduan masyarakat yang masuk di dalam Whistleblowing System (WISE) dipastikan untuk terus ditindaklanjuti, dilakukan verifikasi dan akan dilakukan investigasi yang kemudian dapat berujung pada penerapan hukuman disiplin," tuturnya. 

Karen aitu, dia berpesan kepada masyarakat, jika melihat atau mencurigai adanya pelanggaran di lingkungan Kemenkeu, bisa langsung membuat pengaduan secara langsung. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs www.wise.kemenkeu.go.id atau hotline 134.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut