Sri Mulyani Respons Tudingan Menperin soal Aturan Bea Masuk Tekstil Tak Konsisten
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merespon tudingan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang soal tak konsistennya aturan bea masuk yang tidak kunjung diperpanjang. Hal itu pun menyebabkan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bendahara Negara juga merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain yang telah berakhir pada 8 November 2022. Menurutnya, ia akan segera mengecek soal aturan tersebut.
"BMTP apa? Oh yang kain. Nanti aku lihat lah ya, aku nggak masuk di semuanya, nanti saya cek ya soal itu," ucap Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia mengatakan saat ini, pihaknya tengah fokus pada penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025. Setelah itu, ia baru akan mengecek aturan terkait industri tekstil.
"Ya nanti saya lihat ya. Aku kan lagi mikirin yang APBN ini. Nanti aku lihat isu itu," tutur dia.
Sebelumnya, Agus Gumiwang meminta Sri Mulyani konsisten dengan pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan terkait industri tekstil dan produk tekstil. Menurutnya hal tersebut bisa memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri.
Pernyataan ini ditegaskan Menperin usai mengetahui tanggapan atas pernyataan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI beberapa waktu lalu terkait maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil yang disebabkan oleh dumping.
Meski Agus sependapat dengan pernyataan Sri Mulyani tersebut. Namun dirinya menilai terdapat inkonsistensi lantaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.
Editor: Puti Aini Yasmin