Pengusaha Sebut Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Industri Tekstil Gulung Tikar
JAKARTA, iNews.id - Pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pelaku usaha menilai aturan tersebut menjadi biang keladi dari relaksasi barang impor produk TPT khususnya berupa pakaian jadi.
Adapun, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri TPT lokal disebut karena tidak berjalannya bisnis yang digempur oleh invasi produk impor dalam skala besar.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menuturkan, badai PHK massal yang menimpa para pekerja di industri TPT menjadi pil pahit yang tak terelakkan karena tidak berjalannya bisnis di pasar domestik. Terlebih, kondisi ini juga diperparah dengan krisis ekonomi global sehingga mengakibatkan komoditas ekspor produk TPT lokal terhambat.
Namun demikian, Jemmy menyayangkan kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Permendag 8/2024 yang justru semakin menambah beban bagi pengusaha industri TPT lokal tersebut.
"Penyebab ramai-ramainya industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya di dalam Permendag tersebut, mempermudah aturan Impor pakaian jadi dengan mencabut aturan Perteks sebagai persyaratan dalam pengajuan izin impor pakaian jadi," ucap Jemmy kepada iNews.id, Sabtu (15/6/2024).
Jemmy menegaskan, jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan dari industri TPT di Tanah Air, sebaiknya segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, seiring mengembalikan Perteks sebagai syarat impor khususnya pada pakaian jadi.
"Revisi kembali Permendag 8/2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat Impor pakaian jadi," tuturnya.