Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Segera Terbitkan Kebijakan Anti-Dumping untuk Selamatkan Industri Tekstil

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:13:00 WIB
Sri Mulyani Segera Terbitkan Kebijakan Anti-Dumping untuk Selamatkan Industri Tekstil
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera menerbitkan Permenkeu terkait pengenaan BMAD dan BMPT. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat khusus bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Setelah pertemuan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) untuk sejumlah komoditas impor, khususnya tekstil.

Sri Mulyani mengatakan, pengenaan bea masuk tambahan sebagai respons permintaan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Menperin) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk melindungi bisnis tekstil lokal yang dihantam banjir produk impor.

"Jadi, Peraturan Menteri Keuangan akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menperin dan Mendag). BMPT dan BMAD seterusnya akan di-follow up," ucap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Dalam kesempatan yang sama, Mendag Zulhas menuturkan, dalam rapat yang membahas polemik industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal tersebut, Menperin Agus Gumiwang mengusulkan pengembalian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 atau menggantinya dengan aturan baru.

"Tadi disepakati karena usulan menteri perindustrian untuk mengembalikan Permendag 8 2024," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut