Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Purbaya Sebut Bukti APBN Dikelola Efektif
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Setuju Program Pensiun Dini PLTU Batu Bara Didanai APBN

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:22:00 WIB
 Sri Mulyani Setuju Program Pensiun Dini PLTU Batu Bara Didanai APBN
PLTU Suralaya merupakan salah satu PLTU Batu Bara terbesar yang ada di Banten. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, setuju program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara didanai APBN. Selain itu, APBN juga akan digunakan untuk mendanai pembangkit listrik energi terbarukan

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan tertanggal 4 Oktober 2023. 

Dalam pasal 1 PMK Nomor 103 Tahun 2023, disebutkan Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. 

Hal itu, dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik energi uap batu bara, percepatan pengakhiran waktu kontrak jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu pengoperasian pembangkit tenaga listrik uap batu bara dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara. 

"Sumber pendanaan Platform Transaksi Energi ini juga dapat diperoleh dari kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga badan lainnya," bunyi pasal 3 ayat 4 PMK Nomor 103 Tahun 2023.

Kemudian, dalam pasal 4 tercantum bahwa Fasilitas Platform Transisi Energi ini dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu operasinya berakhir lebih cepat. 

Ini juga berlaku untuk proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL berakhir lebih cepat dan/atau proyek pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya dikhiri lebih cepat serta proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL berakhir lebih cepat. 

Sebagaimana tertulis dalam pasal 5 ayat 1 , PLTU yang dapat pendanaan dengan platform ini merupakat aset yang dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PLN, atau Badan Usaha swasta.

Selanjutnya dalam Pasal 7 PMK juga disebutkan bahwa Manajer Platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk analisis risiko fiskal.

Sebagi informasi, PMK ini terbit sebagai upaya dukungan pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut