Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Perusahaan Berpeluang Listing di Bursa pada Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Terkait Pegawai Kemenkeu, Ini Penjelasannya

Selasa, 11 April 2023 - 17:31:00 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Terkait Pegawai Kemenkeu, Ini Penjelasannya
Menkeu Sri Mulyani menyebut, transaksi janggal Rp18,7 triliun dari 2015-2022 secara umum bukan transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait data PT C yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik, dalam transaksi Rp1,88 triliun ditemukan pola transaksi pass by dimana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan. Perusahaan ini juga tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif.

Lalu, PT F yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung dengan total transaksi Rp452 miliar pun terindikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai tanpa underlying.

Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) inisial D dengan total transaksi Rp500 miliar tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk WP inisial E dengan total transaksi Rp1,7 triliun telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021, karena istri E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada tahun 2010.

"Data terkait PT A, B, C, dan F merupakan permintaan atau inquiry dari Itjen Kemenkeu kepada PPATK, sementara data terkait saudara D dan E merupakan inisiatif PPATK," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut