Sri Mulyani Ungkap Rp253 Triliun pada Transaksi Janggal Berasal dari Data Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun dalam 300 surat yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia mengungkapkan, dari Rp253 triliun yang ada di dalam 65 surat mengenai data perusahaan dan korporasi.
"Ini terdiri salah satunya dari Rp253 triliun yang ada di dalam 65 surat, mengenai data perusahaan dan korporasi. Jadi dalam hal ini, dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain kursi Kemenkeu," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani menambahkan, Direkrotat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini menyangkut seluruh kegiatan dari perusahaan baik itu cukai, bea masuk, bea keluar, dan pajak ekspor nilainya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan triliun rupiah.
Kemudian, pajak yang menyangkut seluruh penerimaan pajak baik itu PPh 21, 22, 23, 25, 26, dan 29 hingga PPN semua disebut sebagai objek dari tugas dan fungsi Kemenkeu.
"Di sini, PPATK mengidentifikasi ada kegiatan perusahaan sebesar Rp253 triliun yang dituangkan dalam 65 surat mengenai kegiatan perusahaan itu yang dalam hal ini, Kemenkeu diminta untuk melihat kemungkinan terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Sri Mulyani.
Dengan begitu, seluruh transaksi yang terdiri dari debit, kredit, dan seluruh transaksi operasional perusahaan korporasi, termasuk dalam hal ini Rp189 triliun yang disebutkan secara khusus.
"Untuk 65 surat ini, yang kalau disebutkan ada nama pegawai Kemenkeu, kami kemudian juga penyelidikan di dalam Kemenkeu sendiri. Saat ini kami sedang dan akan terus melakukan penyelidikan, terlebih lagi kalau ada data tambahan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama