Sritex Hadapi Gugatan PKPU di Tiga Negara, Ini Kabar Terbarunya
JAKARTA, iNews.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat ini tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di tiga negara, yakni Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat (AS).
Hal itu, disampaikan Corporate Communication Sritex, Joy Citradewi, dalam keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/6/2021).
Menurut dia, Sritex saat ini tengah menghadapi persoalan utang, yang kemudian berujung pada gugatan PKPU di beberapa negara.
Mengenai proses PKPU di Indonesia, Joy menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan Perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan.
"Perpanjangan ini dimohonkan kepada Pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang Perusahaan. Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Joy, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/6/2021).