Sriwijaya Air Kena PKPU Sementara Selama 45 Hari
JAKARTA, iNews.id - PT Sriwijaya Air dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Ini setelah maskapai tersebut digugat PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Itu tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022. Salah satu amar putusan itu berbunyi, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (Sugianto) untuk seluruhnya.
Putusan itu juga menyatakan, memberikan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU, yakni PT Sriwijaya Air di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, menunjuk Dewa Ketut Kartana sebagai hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas. Selanjutnya, menetapkan hari persidangan berikutnya pada Rabu (14/12/2022), bertempat di Ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan juga memerintahkan pengurus untuk memanggil debitor dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan.
Adapun biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurusakan ditetapkan kemudian, setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Sementara itu, menangguhkan biaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sampai penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.
Editor: Jujuk Ernawati