JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM menyebut, ke depan tidak ada lagi pengecer penyaluran gas LPG 3 kg. Nantinya, masyarakat langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur yang resmi terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Rencana ini mendapat respons negatif dari beberapa masyarakat yang merasa khawatir pembelian gas melon akan sulit apabila hanya diizinkan melalui agen resmi.
 
                                Pembayaran Tiket LRT Jabodebek Kini Bisa Pakai QRIS Tap
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga memastikan Pertamina akan membuat proses pembelian LPG 3 kg menjadi mudah saat rencana itu diresmikan.
"Yang pasti nanti kalau sudah diresmikan oleh Kementerian ESDM, Pertamina pasti bikin simpel. Bagaimana supaya orang yang memang berhak itu mudah mendapatkan LPG 3 kg," ujar Arya ketika ditemui di Tangerang, Sabtu (14/1/2023).
 
                                        Kementerian ESDM Akan Mulai Pendataan Penerima Subsidi LPG 3 Kg
Arya menambahkan, pihaknya memastikan bahwa orang mampu yang tidak terdaftar di DTKS juga tidak akan bisa membeli gas subsidi tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian ESDM menyebut, saat ini pemerintah telah melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak atau tepat sasaran.
 
                                        Beli LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan Wajib Tunjukkan KTP, Ini Kata Pertamina
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku
 
                 
                             Atikah Umiyani
                    Atikah Umiyani                 
                                
             
                                
             
                                
             
                                
            