Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela
Advertisement . Scroll to see content

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Alasan Pejabat Kemenkeu Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kamis, 09 Maret 2023 - 07:18:00 WIB
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Alasan Pejabat Kemenkeu Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons isu yang menyorot sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Salah satu yang disorot adalah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang menjabat Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

"Setahu saya, yang dilarang (rangkap jabatan) itu menteri, kalau wakil menteri? Nah yang jadi perdebatan selanjutnya kan apakah wakil menteri itu (posisinya) sama seperti menteri menurut Undang-Undang (UU)," ujar Yustinus kepada wartawan dikutip, Kamis (9/3/2023). 

Yustinus menambahkan, bagi pihak yang merasa tidak puas terkait hal tersebut, dipersilakan untuk menguji permasalahan ini.

"Kalau dinilai tidak memuaskan, ya silakan saja diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu intinya kan di UU Pelayanan Publik," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut