Surati Menko Luhut, Gabungan Pengusaha Bioskop Minta Diizinkan Beroperasi Minimal 60 Persen
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) meminta diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung minimal 60 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
Hal itu, disampaikan BPBSI dalam surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga menjadi Ketua Koordinator PPKM Jawa-Bali. Surat yang sama juga telah dikirimkan BPBSI kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
 
                                Seperti diketahui, pemerintah telah melonggarkan ketentuan operasional untuk Pusat perbelanjaan atau mal di masa PPKM Level 4 dan Level 3, namun bioskop belum diizinkan beroperasi atau menerima pengunjung.
Sehubungan dengan itu, Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin, mengatakan pihaknya telah mengajukan pembukaan kembali operasional bisnis bioskop kapasitas sekitar 60 persen.
“Hingga saat ini, nasib bioskop masih tarik ulur meski pusat perbelanjaan boleh buka, bahkan mendapat pelonggaran pada pekan ini. Ya, harapannya kalau bisa di masa perpanjangan PPKM ini, bioskop sudah bisa buka, tidak usah banyak-banyak sekitar 60 lah,” kata Djonny, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (6/9/2021).