Surati Menko Luhut, Gabungan Pengusaha Bioskop Minta Diizinkan Beroperasi Minimal 60 Persen
Dia menjelaskan, GPBSI pada prinsipnya mendukung kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah. Setiap regulasi untuk menghentikan penyebaran Covid-19 sejauh ini juga dipatuhi anggota GPBSI.
Namun menurutnya, pemerintah sebaiknya memiliki parameter dan presentasi untuk setiap entitas usaha, agar pengusaha atau pengelola dapat beriperasi jika memenuhi kriteria. Artinya kebijakan penutupan operasional usaha tidak diberlakukan secara umum.
"Prinsipnya kami taat kepada aturan dari Pemerintah, regulasinya seperti apa kita ikut. Kita tidak tahu mau terjadi kenaikan atau penurunan kasus. Yang pasti, harusnya pemerintah punya parameter dan presentasi yang jelas untuk jenis usaha apa yang bisa beroperasi sesuai ketentuan PPKM,” ujar Djonny.
Dia mengungkapkan, meski pemerintah sudah menurunkan level PPKM Jabodetabek menjadi level 3 dari sebelumnya di level 4, namun tidak otomatis membuat bioskop langsung buka. Hal inilah yang dipertanyakan pelaku usaha bioskop karena tidak ada parameter yang jelas.
"Kalangan pelaku usaha pun mempertanyakan kapan operasional bioskop bisa kembali jalan, karena kita enggak tahu parameternya seperti apa. Nanti PPKM turun ke level 2 pun, belum pasti kita bisa beroperasi atau tidak," ungkap Djonny.
Dia menambahkan, ketidakpastian operasional bioskop di wilayah Jabodetabek berimbas pada bioskop di daerah yang sudah diizinkan beroperasi karena masuk zona hijau.
Djonny mencontohkan, di Semarang, meskipun bioskop telah diizinkan beroperasi, tapi tak ada film yang bisa diputar. Hal itu disebabkan pasar film di Jabodetabek menjadi barometer bagi pelaku usaha bioskop di daerah.
Editor: Jeanny Aipassa