Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Mobil Mewah Senilai Rp15 Miliar Disita dari Robot Trading Net89
Advertisement . Scroll to see content

SWI Temukan 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal pada September 2022

Rabu, 05 Oktober 2022 - 15:17:00 WIB
SWI Temukan 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal pada September 2022
SWI menemukan sebanyak 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 105 platform pinjol ilegal pada September 2022.. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Sementara itu, SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan September 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.

Meskipun telah menutup ribuan platform, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ucap Tongam.

Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.

Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB. SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. 

Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut