Syarat Baru Calon Gubernur BI hingga DK LPS, Menkeu: Tidak Boleh Anggota Parpol
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, membeberkan syarat baru calon Gubernur Bank Indonesia (BI) hingga Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS).
Menurut Menkeu, syarat baru tersebut adalah para calon Gubernur BI dan DK LPS tidak boleh menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Hal itu, dalam rangka menjaga independensi BI dan LPS.
"Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga tersebut, calon anggota Gubernur BI, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, dan anggota DK LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Menurut dia, peran Gubernur BI dan DK LPS sangat penting untuk meningkatkan fungsi check and balance, menguatkan fungsi badan supervisi yang sudah ada di BI, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengamanatkan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS.
Sebagai bentuk penguatan peran legislatif, pemilihan anggota DK LPS juga dilakukan fit and proper test di DPR melalui mekanisme yang sama dengan yang selama ini dilakukan dalam proses pemilihan Gubernur BI maupun anggota DK OJK.