Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Baru Calon Gubernur BI hingga DK LPS, Menkeu: Tidak Boleh Anggota Parpol

Kamis, 08 Desember 2022 - 18:34:00 WIB
 Syarat Baru Calon Gubernur BI hingga DK LPS, Menkeu: Tidak Boleh Anggota Parpol
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu menyebut bahwa ini merupakan bagian dari pilar pertama RUU P2SK, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan yang dilakukan baik dalam konteks fungsi masing-masing maupun melalui koordinasi antar otoritas. 
Dengan belajar dari pengalaman krisis, baik dari berbagai negara maupun di dalam negeri sendiri, serta penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan menjadi sangat penting untuk mendorong efektivitas regulasi di industri jasa keuangan.

"Juga akan meningkatkan kemampuan untuk memitigasi risiko sedini mungkin sehingga krisis tidak menjadi besar dan sistemik. Ini tentu akan menjaga stabilitas perekonomian dalam jangka menengah panjang," ungkap Sri Mulyani.

RUU P2SK juga melakukan penguatan pencegahan dan ditekankan pada penguatan platform koordinasi yang sebenarnya sudah ada, namun ini adalah penguatan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sejalan dengan penguatan koordinasi, dilakukan penguatan peran lembaga dan otoritas di sektor keuangan.

"Penguatan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga dilakukan tetap menjaga independensi dari masing-masing otoritas dan kelembagaan. Hal ini sejalan dengan apa yang banyak menjadi harapan masyarakat dan tadi juga disampaikan oleh seluruh fraksi di komisi XI," tutur Sri Mulyani.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut