Syarat Beasiswa Anak PNS 2023, Berikut Nominal yang Bisa Diperoleh
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberikan syarat beasiswa anak PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2023 terbuka hingga usia maksimal 25 tahun.
Program beasiswa ini dilakukan pemerintah untuk mendukung pendidikan generasi muda, khususnya anak-anak PNS dari sekolah sasar (SD) sampai perguruan tinggi.
Jika memenuhi syarat, maka anak PNS dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi bisa mendapatkan beasiswa. Nantinya beasiswa anak PNS 2023 ini akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima beasiswa.
Berikut syarat beasiswa anak PNS 2023, sebagaimana dirangkum iNews.id, Minggu (12/11/2023):
- Duduk di bangsu SD hingga perguruan tinggi
- Usia maksimal untuk mendapat beasiswa anak PNS adalah 25 tahun
- Beasiswa anak PNS bisa diberikan jika anak tersebut belum pernah menikah dan juga belum bekerja.