Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Anggaran Rp12 Triliun untuk Latih Lulusan SMA/SMK Kerja di Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Beasiswa Anak PNS 2023, Berikut Nominal yang Bisa Diperoleh

Minggu, 12 November 2023 - 16:27:00 WIB
Syarat Beasiswa Anak PNS 2023, Berikut Nominal yang Bisa Diperoleh
Ilustrasi beasiswa. (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberikan syarat beasiswa anak PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2023 terbuka hingga usia maksimal 25 tahun. 

Program beasiswa ini dilakukan pemerintah untuk mendukung pendidikan generasi muda, khususnya anak-anak PNS dari sekolah sasar (SD) sampai perguruan tinggi.

Jika memenuhi syarat, maka anak PNS dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi bisa mendapatkan beasiswa. Nantinya beasiswa anak PNS 2023 ini akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima beasiswa.

Berikut syarat beasiswa anak PNS 2023, sebagaimana dirangkum iNews.id, Minggu (12/11/2023): 

- Duduk di bangsu SD hingga perguruan tinggi
- Usia maksimal untuk mendapat beasiswa anak PNS adalah 25 tahun
- Beasiswa anak PNS bisa diberikan jika anak tersebut belum pernah menikah dan juga belum bekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut