Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Penting Ini
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada).
Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
Ambil nomor antrean.
Proses wawancara dan verifikasi data.
Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Online
Sementara bagi kamu yang ingin melakukan pencairan secara online, bisa dilakukan lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Demikianlah syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Simon Iqbal Fahlevi