Taipan Indonesia Didenda Rp5,1 Miliar karena Kecurangan Pasar di Singapura
Kris yang juga pernah berada di peringkat ke-40 orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2009 dengan kekayaan bersih mencapai 240 juta dolar AS, juga dituduh menginstruksikan dua perwakilan perdagangan CIMB Securities yang melayani akun perdagangan Pacific One untuk melakukan perdagangan saham KS Energy, dengan tujuan untuk menaikkan harga sahamnya pada hari perdagangan tertentu.
Polisi mengatakan, pesanan pembelian diajukan pada beberapa penawaran di atas harga yang terakhir dilakukan, bukan pada harga yang paling kompetitif dan pada ukuran perdagangan minimum untuk menaikkan harga saham KSE dengan biaya serendah mungkin. Sementara itu, tuduhan terhadap Ho ditarik, namun dia diberi peringatan keras, sebagai pengganti penuntutan karena sengaja membantu tersangka dalam kecurangan pasar.
Namun jaksa penuntut mencatat bahwa tidak ada bukti bahwa pelanggaran kecurangan pasar menyebabkan investor KS Energy lainnya menderita kerugian karena Kris secara konsisten membeli saham tetapi tidak pernah menjual saham KSE selama periode tuntutan.
Penasihat Senior Jimmy Yim dari Drew & Napier, yang mewakili Kris mengatakan, tidak adil untuk mengklasifikasikan kliennya sebagai dalang operasi kecurangan pasar.
“Tidak ada keraguan bahwa tidak ada bukti Wiluan tahu bagaimana metode ini dilakukan oleh perwakilan perdagangan untuk mencapai tujuannya. Dialah yang menginstruksikan mereka untuk melakukannya tetapi dia tidak tahu seluk-beluk perdagangan. Dia menyerahkannya pada broker, yang tidak memperingatkannya," ujarnya.
Sementara Kris mengatakan bahwa saat itu dia tidak menyadari bahwa tindakannya untuk menaikkan harga saham KSE melanggar Securities and Futures Act. “Saya menerima bahwa ketidaktahuan dan kekeliruan saya bukanlah pembelaan dan saya sangat menyesal atas tindakan saya," ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati