Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Tak Disangka, Segini Gaji Bidang Keuangan 

Minggu, 27 Maret 2022 - 21:17:00 WIB
Tak Disangka, Segini Gaji Bidang Keuangan 
Bidang keuangan merupakan salah satu peluang kerja dengan gaji menjanjikan. Gaji bidang keuangan tentunya berbeda tergantung dari berbagai hal. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

3. Teknisi Akuntansi 

Posisi ini merupakan posisi pemula bagi kamu yang memiliki kualifikasi CA atau Certified Accounting. Seorang teknisi akuntansi memiliki tugas untuk pembukuan tradisional, mencatat pembayaran dan penerimaan, melakukan pembayaran pajak dan PPN. 

Seorang teknisi akuntan dipermudah dengan sistem digitalisasi atau komputerisasi. Pada Teknisi Akuntansi yang lebih senior juga bertugas untuk melakukan penganggaran, pelaporan keuangan, persiapan pembayaran pajak atau menjadi asisten pengontrol.

Gaji yang bisa didapatkan seorang teknisi akuntansi ini mencapai Rp2-4 juta per bulan. Jika kamu berpengalaman maka besaran gaji akan disesuaikan.

4. Penasehat Keuangan Independen (IFA)

IFA bertugas menyarankan kepada klien tentang bagaimana menggandakan uang mereka. Pekerjaan ini bervariasi dan biasanya dibagi menjadi dua kategori:

Pertama ada Penasihat Keuangan Independen (IFA), yang meneliti dan mempertimbangkan semua produk dan pemasok investasi ritel yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan klien mereka. Mereka tidak boleh bias dan menawarkan saran tanpa batasan.

Sebagai seorang penasihat keuangan pemula, kamu bisa mendapatkan gaji Rp5-7 juta per bulan. Dengan kualifikasi yang lebih tinggi, kamu akan mendapatkan gaji di atas Rp7 juta per bulan, dan setelah memiliki pengalaman bertahun-tahun dan dipromosikan menjadi Penasihat Keuangan Senior, Anda bisa mendapatkan gaji di atas Rp10 juta per bulan.

Itu tadi ulasan mengenai gaji bidang keuangan. Apapun posisinya, gaji di bidang tersebut cukup menggiurkan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut