Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! Wisman Habiskan Rerata Rp21,6 Juta saat Liburan di RI, Ini Rinciannya!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ingin Kasus Covid-19 Melonjak, Menko Luhut: Ini Syarat Bagi Wisman yang Masuk Bali

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:52:00 WIB
 Tak Ingin Kasus Covid-19 Melonjak, Menko Luhut: Ini Syarat Bagi Wisman yang Masuk Bali
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebutkan, wiman yang hendak mengunjungi Bali harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap, atau 2 dosis. Jangka waktu dosis kedua vaksin Covid-19 yang diterima minimal 14 hari sebelum kunjungan ke Bali.

"Dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal, Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000  dolar Amerika Serikat, dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," papar Menko Luhut.

Dalam laporannya Luhut juga menambahkan pendatang wajib mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi.

"Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari," ungkap Menko Luhut.

Dengan demikian wisatawan mancanegara wajib melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut