Tak Ingin Kasus Covid-19 Melonjak, Menko Luhut: Ini Syarat Bagi Wisman yang Masuk Bali
Dia menyebutkan, wiman yang hendak mengunjungi Bali harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap, atau 2 dosis. Jangka waktu dosis kedua vaksin Covid-19 yang diterima minimal 14 hari sebelum kunjungan ke Bali.
"Dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal, Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat, dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," papar Menko Luhut.
Dalam laporannya Luhut juga menambahkan pendatang wajib mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi.
"Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari," ungkap Menko Luhut.
Dengan demikian wisatawan mancanegara wajib melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.
Editor: Jeanny Aipassa