Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Leasing Dukung Inovasi Industri Alat Berat Bersama GM Tractors, Pertegas Komitmen Sustainability
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Syarat Beroperasi Selama Pandemi, Menperin Cabut 425 IOMKI

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:15:00 WIB
Tak Penuhi Syarat Beroperasi Selama Pandemi, Menperin Cabut 425 IOMKI
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut 425 Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) karena tak memenuhi syarat untuk beroperasi di tengah masa pandemi Covid-19. 

Menurut Mentri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, seluruh perusahaan industri dan kawasan industri wajib memiliki surat IOMKI, jika ingin tetap melanjutkan kegiatan industri ditengan pandemi.

"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri khususnya di masa ppkm darurat ini, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI" ujar Agus, pada Webinar (6/7/2021)

Dengan mengantongi surat IOMKI, lanjutnya, urusan industri serta kawasan Industri dapat terus beroperasi, namun tetap wajib memenuhi protokol kesehatan yang sebelumnya sudah sosialisasikan.

Hal itu, juga dimaksudkan agar lebih mudah mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja, termasuk selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut