Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Syarat Beroperasi Selama Pandemi, Menperin Cabut 425 IOMKI

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:15:00 WIB
Tak Penuhi Syarat Beroperasi Selama Pandemi, Menperin Cabut 425 IOMKI
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)
Advertisement . Scroll to see content

Agus menjelaskan, sejak diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun lalu, Kemperin telah mengeluarkan sekitar 18.000 IOMKI untuk wilayah Jawa dan Bali. 

"IOMKI tersebut juga memberikan kesempatan kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk bisa tetap bekerja," kata Agus. 

Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa tidak segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan. "Sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Disini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tutur Agus.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut