Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Namun, tak semuanya bisa berpartisipasi.
Namun, kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, marketplace tak terpilih jadi penunjuk pajak bisa berpartisipasi dengan mengajukan diri secara sukarela.
"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, nggak ada yang komplen," ungkap dia dalam Media Briefing di Kantor DJP, Senin (14/7/2025) malam.
Pasalnya, kata Hestu akan ada kriteria yang ditetapkan. Nantinya, kriteria itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak.
"Jadi nanti akan keluar perdirjen sama seperti PMSE luar negeri mengenai, karena di PMK kan batasannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, kira-kira sama kaya PMSE luar negeri yang transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses masyarakat 12.000 sebulan, kita bikin sama lah," tutur dia.
Sementara itu, aturan marketplace jadi pemungut pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan berlaku mulai Senin (14/7/2025).
Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Editor: Puti Aini Yasmin