Marketplace bakal Pungut Pajak Pedagang, UMKM dengan Kriteria Ini Dikecualikan

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk marketplace untuk memungut pajak pedagang yang berjualan. Namun, tak semua UMKM dipungut pajaknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan pengenaan pajak akan dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online.
Hanya saja, karena marketplace yang memungut pajaknya maka proses pembayaran pajak akan lebih mudah karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang berjualan.
Adapun, pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema pemungutan ini.