Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya bakal Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Marketplace bakal Pungut Pajak Pedagang, UMKM dengan Kriteria Ini Dikecualikan

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:00:00 WIB
Marketplace bakal Pungut Pajak Pedagang, UMKM dengan Kriteria Ini Dikecualikan
ilustrasi UMKM dengan kriteria berikut akan dikenakan pengecualian penarikan pajak oleh marketplace. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk marketplace untuk memungut pajak pedagang yang berjualan. Namun, tak semua UMKM dipungut pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan pengenaan pajak akan dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online.

Hanya saja, karena marketplace yang memungut pajaknya maka proses pembayaran pajak akan lebih mudah karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang berjualan. 

Adapun, pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema pemungutan ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut