Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Resmi! Marketplace jadi Pemungut Pajak Penjual Online Mulai Hari Ini

Senin, 14 Juli 2025 - 18:50:00 WIB
Resmi! Marketplace jadi Pemungut Pajak Penjual Online Mulai Hari Ini
ilustrasi marketplace resmi pungut pajak penjualan online per hari ini, Senin (14/7/2025). (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan baru terkait kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital atau e-commerce. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku dengan pertimbangan pada Senin (14/7/2025).

Aturan ini mewajibkan platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang dalam negeri sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Pemungutan dilakukan setiap kali ada transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital.

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital,” tulis DJP dalam dokumen resmi PMK, dikutip Senin (14/7/2025). 

PMK ini menyebut bahwa yang dimaksud sebagai "pihak lain" pemungut PPh adalah platform digital (marketplace), baik yang berdomisili di dalam negeri maupun luar negeri, selama memenuhi syarat volume transaksi dan jumlah pengguna tertentu.

Pajak akan dipungut saat terjadi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui platform, dan dokumen tagihan akan menjadi bukti pungut yang sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut