Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tambang Timah Ilegal Masih Marak, Komisi VI DPR Sebut Rugikan Negara

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:05:00 WIB
Tambang Timah Ilegal Masih Marak, Komisi VI DPR Sebut Rugikan Negara
Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR menyoroti masih maraknya tambang timah ilegal di Indonesia. Aktivitas tambang ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan PT Timah, tapi juga merugikan negara.

“Isu illegal mining yang harus kita tangani, kalau kerja bareng ini insya Allah banyak harapan perbaikan tata kelola dan tata niaga timah, masyarakat Indonesia punya harapan besar untuk timah, ikhtiar kita ini untuk memperbaiki tata kelola timah,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini dalam rapat dengar pendapat bersama MIND ID dan Direktur Utama PT Timah, dikutip Kamis (15/5/2025).

Dia menjelaskan, timah merupakan salah satu mineral strategis dan kritis yang dimiliki Indonesia dan sangat dibutuhkan dunia untuk berbagai industri. Bahkan Indonesia menjadi salah satu produsen timah terbesar di dunia.

Namun, saat ini Indonesia belum bisa menentukan harga timah dunia, apalagi tambang ilegal masih masif. 

“Isu timah ini luar biasa menjadi magnet, semua mata melihat, menjadi PR yang harus segera kita jawab dan respons. Kita datang ke London, kita melihat bahwa kita nggak punya kekuatan yang besar untuk menentukan harga timah, tapi dunia tergantung dengan pasokan dari kita,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro meminta dukungan Komisi VI DPR dalam memperbaiki tata kelola timah secara nasional. Dia menyebut, ada beberapa tantangan yang dihadapi PT Timah, di antaranya penambangan ilegal di IUP PT Timah dan tumpang tindih tata ruang di IUP PT Timah. 

PT Timah juga meminta dukungan terkait kebijakan yang mendorong skema penjualan timah satu pintu melalui PT Timah sebagai BUMN. Hal ini disebut sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga timah dan memperkuat posisi Indonesia agar bisa menentukan harga timah dunia.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Khalid menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 

“Seharusnya ini juga dilakukan oleh BUMN lain, ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Nurdin.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut