Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Kemenkeu: Tunggu Saja Agustus
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Agustus 2020. Namun, belum diketahui tanggal berapa gaji tersebut masuk rekening abdi negara.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani meminta PNS untuk bersabar karena pencairan dilakukan tidak lama lagi.
"Tunggu saja Agustus," kata Askolani, Kamis (23/7/2020).
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 PNS akan cair jika revisi Peraturan Pemerintah (PP) tuntas. Saat ini, Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih berkoordinasi merevisi PP tersebut.
PP yang dimaksud yaitu PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.
Komponen gaji ke-13 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
"Kalau itu ya nunggu PP perubahan dulu, jika PP terbit berarti bisa segera dieksekusi seperti THR saja skemanya," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan, pencairan gaji ke-13 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Artinya, pejabat negara eselon II hingga presiden tidak mendapatkan gaji ke-13 PNS tahun ini. Total anggarannya sekitar Rp28,5 triliun.
Editor: Rahmat Fiansyah