Tarif Baru Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini, Begini Tanggapan Asosiasi Pengemudi
Igun mekankan, perubahan tarif ojol seharusnya meliputi semua zonasi, bukan hanya zonasi Jabodetabek yang mengalami perubahan. Menurutnya, perlu ada revisi KP 564 tahun 2022 yang sebelumnya kenaikan hanya pada zona Jabodetabek.
Salah Paham, Driver Ojek Online di Bandarlampung Babak Belur Dipukuli Pegawai Toko Es Krim
"Maka kami tekankan agar zonasi lain seluruh Indonesia juga harus naik, karena akan menimbulkan kecemburuan dan keresahan dari mitra ojol seluruh Indonesia diluar Jabodetabek," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Dia berharap, perpanjangan waktu ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator transportasi online, juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tarif Ojek Online Naik Beri Dampak Positif bagi Bisnis Taksi, Kok Bisa?
Selain itu, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, Hendro juga mengharapkan para aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Editor: Aditya Pratama