Tarif Bus AKAP Bakal Naik Jelang Lebaran, Begini Respons Kemenhub
Meski demikian, ketentuan yang mengatur tentang tarif batas atas dan bawah tersebut hanya berlaku untuk bus golongan ekonomi. Sedangkan, untuk eksekutif atau non-ekonomi tidak termasuk dalam aturan batas maupun bawah.
"Non-ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilahkan masyarakat memilih sendiri," tuturnya.
Amirullah menyebut, pengenaan tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah. Akan tetapi pengecualian untuk bus non-ekonomi.
"Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama