Tarif Ojek Online Resmi Ditetapkan, Begini Kata Go-Jek
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online yang berlaku secara resmi 1 Mei 2019. Tarif batas atas dan batas bawah itu bervariasi tergantung zona wilayah.
VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Say mengatakan, perusahaan belum bisa menentukan sikap terkait keputusan pemerintah soal tarif ojek online. Go-jek akan mempelajari skema tarif tersebut.
"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online," ujar Michael, Senin (25/3/2019).
Michael menilai, skema tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub dipastikan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis Go-jek ke depan. Pasalnya, pemanfaatan ojek online oleh konsumen selama ini masih kental dipengaruhi tarif yang terjangkau.
"Kami butuh untuk betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari ke depan, karena pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem kami," katanya.