Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Ojek Online Resmi Ditetapkan, Begini Kata Go-Jek

Senin, 25 Maret 2019 - 16:15:00 WIB
Tarif Ojek Online Resmi Ditetapkan, Begini Kata Go-Jek
Go-jek mengaku masih akan mempelajari skema tarif ojek online yang ditawarkan Kementerian Perhubungan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub baru saja menetapkan tarif batas bawah yang bervariasi tergantung zona wilayah.Untuk zona Sumatera, Jawa, Bali (kecuali Jabodetabek) tarif batas bawah ditetapkan Rp1.850 per km, zona Jabodetabek Rp2.000 per km, dan zona Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua sebesar Rp2.200 per km.

Tarif batas bawah tersebut adalah tarif bersih (nett) yang diterima oleh pengemudi ojek online. Dengan kata demikian, tarif batas bawah itu belum memperhitungkan jasa sewa aplikasi sebesar 20 persen.

Dengan memperhitungkan jasa aplikasi, maka tarif batas bawah yang harus dibayar konsumen untuk zona pertama Rp2.220 per km, zona kedua Rp2.400 per km, dan zona ketiga Rp2.400 per km. (Giri Hartomo)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut