Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhub Bertemu Dedi Mulyadi, Bahas Nasib Bandara Kertajati hingga Proyek LRT Bandung Raya
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Ojol Naik mulai 29 Agustus, Begini Kata Menhub

Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:14:00 WIB
Tarif Ojol Naik mulai 29 Agustus, Begini Kata Menhub
Tarif ojol naik mulai 29 Agustus, begini kata Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Heri P
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara terkait kenaikan tarif ojek online alias ojol yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 mendatang. Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan diskusi dengan operator dan melakukan riset di masyarakat.  

"Kita masih diskusi dengan operator, kita harus dengar operator, masyarakat kita lagi riset, jadi tanggal 29 (Agustus) nanti, saya akan kirim surat ke ibu (Chen Su Li) hasilnya seperti apa, pasti kita dengerkan omongan ibu," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Hal tersebut menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Cen Sui Lan mengenai Kemenhub apakah sudah mempertimbangkan  kemampuan finansial masyarakat dan melakukan sosialisasi

Sama halnya ketika ditanya oleh awak media terkait kepastikan apakah kenaikan tarif ojok akan berlaku pada 29 Agustus serta apakah sudah mengakumulasi terkait wacana kenaikan harga bbm pada peraturan tersebut. 

Menhub menjelaskan, semua unsur termasuk wacana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sudah diperhitungkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut