Tarif Ojol Naik mulai 29 Agustus, Begini Kata Menhub

Adapun, besaran tarif ojol akan dibagi tiga zona. Zona I, meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali, dengan besaran tarif batas bawah Rp1.850 per km, batas atas Rp2.300 per km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Zona II, meliputi wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600 per km, tarif batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Sedangkan Zona III, yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya, tarif bawah sebesar Rp2.100 per km, tarif batas atas sebesar Rp2.600 per km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
Editor: Jujuk Ernawati