Tarif Tiket Masih di Atas TBA, Lion Air: Kami Masih Mengikuti Aturan
JAKARTA, iNews.id - PT Lion Mentari Airlines mengaku besaran tarif tiket pesawat yang dijualnya telah mengikuti tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang berlaku. Namun, berdasarkan pantauan iNews.id, tarif tiket untuk penerbangan di beberapa rute masih berada di atas TBA.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, besaran tarif tiket yang dijalankan telah sesuai aturan regulator. Pihaknya tidak menjual yang melebihi batas atas maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik.
"Kalau terkait itu, bahwa harga jual tiket Lion Air Group masih mengikuti aturan atau berada di bawah koridor tarif batas atas," ujarnya kepada iNews.id, Sabtu (18/5/2019).
Menurut dia, dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak. Harga jual tiket menurut aturan yang dibedakan sesuai jenis penerbangan yang menggunakan pesawat jet dan baling-baling (propeller).
Dia melanjutkan, tarif tiket yang dikenakan telah dihitung berdasarkan penggabungan beberapa komponen. Tarif tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak dengan kisaran 10 persen dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (airport tax) dimasukkan langsung dalam tarif tiket pesawat.