Tarif Tol Turun, Masa Konsesi Diperpanjang hingga 50 Tahun
JAKARTA, iNews.id – Ada harga yang harus dibayar dari rencana penurunan tarif jalan tol di Indonesia. Untuk mencegah pemasukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berkurang, masa konsesi jalan tol nantinya akan ditambah hingga 50 tahun dari saat ini 35 – 40 tahun.
Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, langkah ini diperlukan supaya rencana bisnis (business plan) BUJT tidak terganggu. Pasalnya, ketika memutuskan berinvestasi membangun jalan tol, BUJT memiliki perhitungan bisnis tertentu. Untuk jalan tol, internet rate of return (IRR) yang menarik berada di level 15,5 persen.
Menurut Basuki, pemerintah tidak bisa serta merta memaksa BUJT untuk segera menurunkan tarif tol. Dengan begitu, pemerintah akan melihat rencana bisnis BUJT.
"Saya kira itu. Jadi pemerintah menurunkan (tarif tol), bukan serta-merta menurunkan tapi dihitung dengan kunci IRR-nya tidak boleh turun dari bussines plan sebelumnya," kata Basuki di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Untuk menahan IRR di level tersebut, kata Basuki, pemerintah memiliki opsi untuk memperpanjang masa konsesi jalan tol tersebut dengan maksimal 50 tahun. Dengan begitu, masa investasi bisa lebih panjang dan pemasukan BUJT tetap sesuai rencana bisnis.
"Pegangannya apa, IRR-nya harus tetap, tidak boleh turun. Kalau IRR turun, financial-nya tidak baik. Itu pasti investor akan mempertanyakan. Supaya IRR nya tetap tapi tarif nya turun, satu dengan memperpanjang konsesi," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tarif tol diturunkan karena kerap dikeluhkan oleh para pengguna jalan tol akibat harganya yang terlalu mahal.
Basuki mengatakan, tarif tol memang naik dari tahun ke tahun. Untuk tol yang dibangun tahun 1980-an tarifnya sekitar Rp200/km-Rp300/km. Kemudian tahun 2000-an sampai tahun 2010 tarif tol hanya Rp600/km-Rp700/km. Sementara dalam periode 2010-2017 tarifnya Rp900/km-Rp1.300/km.
Jika dilihat dari besarnya inflasi, biaya konstruksi, pajak, bunga, maka besaran tarif tol itu, menurut Menteri PUPR, sebenarnya masih dalam kategori wajar. Namun, dia siap mengkaji permintaan Presiden tersebut agar tidak terlalu membebani masyarakat.
"Kita contohkan sekarang, rata-rata 35-40 tahun kita coba pakai 50 tahun. Yang tadinya Rp1.320 per km jadi Rp1.000 dengan memperpanjang masa konsesi. Kita coba tambah lagi. Paling maksimum 50 tahun," ucapnya. (Giri Hartomo)
Editor: Rahmat Fiansyah